Larangan Menerima Parsel/Bingkisan atau Hadiah Lainnya
Di publish pada 13-06-2023 09:09:25
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 227/PMK.09/2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai dalam menjalankan tugas, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah / Tahun 2024 Masehi.
Pengumuman Nomor PENG-1/BC/2024 tentang Larangan Menerima Parsel/Bingkisan Atau Hadiah Lainnya Lihat
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses