Logo Bea Cukai
Di publish pada 09-05-2023 06:40:04
DASAR HUKUM : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI
No : 52/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996
LUKISAN
-
segi lima dengan gambar laut, gunung, dan angkasa di dalamnya;
-
Tongkat dengan ulir berjumlah 8 di bagian bawahnya;
-
Sayap yang terdiri dari 30 sayap kecil dan 10 sayap besar;
-
Malai padi berjumlah 24 membentuk lingkaran.
MAKNA
-
Segi lima melambangkan negara R.I. yang berdasarkan Pancasila;
-
Laut, gunung dan angkasa melambangkan Daerah Pabean Indonesia, yang merupakan wilayah berlakunya Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai;
-
Tongkat melambangkan hubungan perdagangan internasional R.I. dengan mancanegara dari/ke 8 penjuru angin;
-
Sayap melambangkan Hari Keuangan R.I. 30 Oktober dan melambangkan Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai;
-
Lingkaran Malai Padi melambangkan tujuan pelaksanaan tugas Bea dan Cukai adalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
WARNA
Disesuaikan dengan warna dasar dan penggunaanya
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses