Jl. Jenderal Sudirman No.546, Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114
(0542) 733927

TPB

Di publish pada 13-06-2023 09:09:25

TPB
TPB

Salah satu fasilitas yang diberikan ialah tempat penimbunan berikat (TPB), yaitu bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu untuk menimbun, mengolah, memaerkan, atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapat penangguhan bea masuk.

 

Fasilitas TPB di Kanwil DJBC Kalbagtim

Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur menangani PLB, GB dan KB dalam pemberian Fasilitas. Fasilitas Fiskal TPB adalah penangguhan Bea Masuk.

 

Perizinan TPB

Proses Perizinan TPB (PLB, GB, KB)

 

 

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Kalbagtim